Bidang Hukum dan HAM DPD IMM DIY, memandang bahwa penangkapan terhadap sejumlah aktivis belakangan ini merupakan tindakan yang berpotensi mencederai prinsip dasar penegakan hukum di Indonesia. Penangkapan yang dilakukan tanpa prosedur resmi dan tanpa kejelasan status hukum jelas bertentangan dengan mekanisme hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP. Praktik demikian menunjukkan bahwa prinsip due process of law, yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam negara hukum, belum dijalankan secara penuh sebagaimana mestinya.
Serangkaian kasus penangkapan aktivis di luar prosedur hukum tidak dapat dipandang sekadar sebagai kesalahan teknis, melainkan sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak atas proses hukum yang adil dan transparan, termasuk hak atas kebebasan individu serta hak untuk memperoleh bantuan hukum sejak awal proses penyidikan. Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD IMM DIY, Wahyudi Saputra mengatakan “Penangkapan aktivis tanpa prosedur hukum adalah bentuk nyata pelecehan terhadap prinsip negara hukum. IMM DIY menuntut agar aparat penegak hukum segera menghentikan praktik sewenang-wenang ini, sekaligus menjamin setiap proses hukum berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.”
Lanjut Wahyu “Kami menilai bahwa pengabaian terhadap prosedur hukum berpotensi mereduksi hukum menjadi instrumen kekuasaan. Pola kriminalisasi terhadap aktivis melalui penangkapan yang tidak prosedural juga dapat membawa implikasi serius terhadap kualitas demokrasi di Indonesia”.
Dengan demikian, penangkapan yang tidak mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Dasar 1945, KUHAP, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, maupun instrumen internasional yang telah diratifikasi, dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Praktik semacam ini berpotensi menciptakan iklim ketidakbebasan, membatasi ruang ekspresi, dan dapat mengurangi partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal kepentingan publik.
Kondisi tersebut merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan demokrasi yang sehat serta tegaknya negara hukum yang berkeadilan. Sementara itu, Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPD IMM DIY, La Ode Umar Alzamani, menambahkan “Kami memandang pola kriminalisasi terhadap aktivis melalui penangkapan tidak prosedural berbahaya bagi demokrasi. Aktivis yang memperjuangkan kepentingan publik tidak boleh dibungkam dengan cara yang melanggar hukum. Negara harus hadir melindungi kebebasan berpendapat, bukan justru mengancamnya.” pungkasnya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, DPD IMM DIY menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib menghentikan segala bentuk praktik penangkapan yang tidak sesuai prosedur, serta memastikan setiap proses hukum dijalankan secara transparan, akuntabel, dan konsisten. Dalam kerangka negara hukum, penegakan hukum tidak boleh direduksi menjadi instrumen pembatasan kebebasan berpendapat, melainkan harus ditegakkan untuk menjamin keadilan, melindungi hak asasi manusia, dan memperkuat kualitas demokrasi konstitusional di Indonesia.